Tingkat pelayanan fasilitas umum diukur dengan cara mengkaji kemampuan suatu jenis fasilitas dalam melayani kebutuhan penduduknya. Fasilitas umum yang memiliki tingkat pelayanan 100% mengandung arti bahwa fasilitas tersebut memiliki kemampuan pelayanan yang sama dengan kebutuhan penduduknya. Rumus yangdipergunakan adalah :
Dengan perhitungan ini, dapat diketahui tingkat pelayanan setiap fasilitas, kecuali untuk fasilitas peribadatan, dimana pada jumlah penduduk pada kawasan yang diamati, yaitu bj diganti oleh jumlah penduduk menurut agama.
SERIAL PEMBANGUNAN DAERAH bisa dilihat di Manual Teknik PT.GRHAYASA NCE Consulting Services.
